Minggu, 20 Desember 2015

Cybercrime & CyberLaw

Cybercrime

A. Definisi Cybercrime
          Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet 
Cybercrime adalah tindakan pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public ( internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and the Treatment of Offlenders di Havana, cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang di kenal :
  1.       Cybercrime dalam arti sempit disebut Computer Crime, yaitu prilaku illegal/melangar yang secara langsung menyerang system keamanan computer dan atau data yang diproses oleh computer.
  2.   Cybercrime dalam arti luas disebut Computer Related Crime, yaitu perilaku illegal/melanggar yang berkaitan dengan system computer atau jaringan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan computer sebagai sarana atau alat atau computer sebagai objek, baik untuk memperolaeh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan orang lain.

B. Motif Cybercrime
        Motif kejahatan didunia maya  (Cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
  1. Motif Intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seorang sedara individual.
  2. Motif Ekonomi, politik dan criminal yaitu, kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain, karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
        Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan didunia maya ini terbagi menjadi dua factor penting, yaitu:
  • Factor Teknik 
          Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antaran jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dibandingkan yang lain.
  • Factor Sosial Ekonomi
          Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak Negara ygn tentunya sangat membutuhkan keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam scenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.

D. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya.
           1.      Sebagai Tindakan Kejahatan Murni
          Kejahatan sebagai terjadi dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, dan tindakan anarkis terhadap system informasi atau system computer. Tindakan criminal dan memiliki motif kriminalitas dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
           2.      Sebagai Tindakan Abu-Abu (Tidak Jelas)
          Kejahatan terjadi terhadap system computer tetapi tetaoi tidak melakukan perusakan, pendurian dan tindakan anarkis terhadap system informasi atau system computer. Contoh tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

E. Cybercrime Indonesia
           Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah:
           1.       Pencurian Account User Internet
       Merupakan salah sayu dari kategori Indentity Thef and Fraud (pencurian in=dentitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang sadar terhadap keamanan didunia maya, dengan membuat user dan password yang identic atau gampang ditebak dan memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
           2.       Deface (Membajak Situs Web)
           Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokatif atau gambar-gambar lucu. Deface juga merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
           3.       Virus dan Trojan
         Virus computer merupakan program computer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan menyisipkan salinan dirinya kedalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan yang dapat merusak system atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data dan lain lain) dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target.

F. Penanganan Cybercrime
        Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang arus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, pegangan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa cara pengamanan cybercrime:
            1.       Dengan Upaya Non Hukum
           Adalah segala upaya yang lebih bersifat prevetif dan persuasif terhafap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
            2.       Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
          Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cybercrime adalah sebagai berikut :
1.     Untuk menanggulangi masalah Virus pada system dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spyware dengan upgrading dan updating secara periodic.
2.  Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan atau perubahan password berkala.

G. Perangkat Anti Cyber
       Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menangani cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehinggan meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
           1.  Modernisasi hukum oidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan signifikan. Saat kini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
          2.  Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan computer merupakan gerbang penghubung antara satu system computer ke system yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
          3.     Meningkatkan pemahaman dan keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. Dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cubercrime diharapkan kejahatan dapat ditekan.
      4.    Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga Negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga Negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau korban cybercrime. Maka dari itu kesadaran warga Negara sangat penting.
    

     Cyberlaw

    A.      Definisi Cyberlaw
      Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
    B.      Jenis-jenis Kejahatan Cyber
1.       Joy Computing adalah pemakaian computer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi computer.
2.       Hacking adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3.       The Trojan Horse adalah  manipulasi data atau program dengan jalan mengubah satu intruksi dalam sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
    C.      Ruang Linkup Cyberlaw
     Pembahasan mengenai ruang lingkup cyberlaw  dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
·         E-commerce
·         Trademark/Domain Names
·         Privacy and Security on the internet
·         Copyright
·         Defamation
    D.      Topik-topik Cyberlaw
      Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw disetiap negara yaitu:
1.       Information Security, menyangkut masalah keauntetikan pengirim ata penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini duatur masalah keabsahan dan kerahasiaan tanda tangan elektronik.
2.       On-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.       Right in Electronic Information. Soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4.       Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur ccontent yang dialirkan melalui internet.
5.       Regulation on-line Contact, tatakrama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
    E.       Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
      Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.       Azaz Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tiondak pidananya dilakukan dinegara lain.

2.       Azaz Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.

3.       Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menetukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4.       Azas Protective Principle
Azas yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

5.       Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.

6.       Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.

    F.       Kasus-kasus Cybercrime
     Seiring dengan perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus “Cybercrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer computer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki computer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.