Cybercrime
A. Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
Cybercrime adalah tindakan pidana criminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum
didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime dan
cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
public ( internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi computer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and the Treatment of Offlenders di
Havana, cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang di kenal :
- Cybercrime dalam arti sempit disebut Computer Crime, yaitu prilaku illegal/melangar yang secara langsung menyerang system keamanan computer dan atau data yang diproses oleh computer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut Computer Related Crime, yaitu perilaku illegal/melanggar yang berkaitan dengan system computer atau jaringan.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan computer sebagai sarana atau alat atau computer sebagai
objek, baik untuk memperolaeh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan orang
lain.
B. Motif Cybercrime
Motif
kejahatan didunia maya (Cybercrime) pada
umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
- Motif Intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seorang sedara individual.
- Motif Ekonomi, politik dan criminal yaitu, kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain, karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan didunia maya ini terbagi menjadi dua factor penting, yaitu:
- Factor Teknik
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu
dekat dan sempit. Saling terhubung antaran jaringan yang satu dengan yang lain
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya
penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dibandingkan yang
lain.
- Factor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan
dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak Negara ygn tentunya sangat
membutuhkan keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada
dalam scenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang
umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya.
1. Sebagai Tindakan Kejahatan Murni
Kejahatan sebagai terjadi dan terencana
untuk melakukan perusakan, pencurian, dan tindakan anarkis terhadap system informasi
atau system computer. Tindakan criminal dan memiliki motif kriminalitas dan
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
2. Sebagai Tindakan Abu-Abu (Tidak Jelas)
Kejahatan terjadi terhadap system computer tetapi
tetaoi tidak melakukan perusakan, pendurian dan tindakan anarkis terhadap system
informasi atau system computer. Contoh tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E. Cybercrime Indonesia
Ada beberapa
fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah:
1.
Pencurian Account User Internet
Merupakan salah sayu dari kategori
Indentity Thef and Fraud (pencurian in=dentitas dan penipuan), hal ini dapat
terjadi karena pemilik user kurang sadar terhadap keamanan didunia maya, dengan
membuat user dan password yang identic atau gampang ditebak dan memudahkan para
pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.
Deface (Membajak Situs Web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah
tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokatif atau gambar-gambar lucu. Deface juga merupakan salah
satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan
dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.
Virus dan Trojan
Virus computer merupakan program computer yang
dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan
menyisipkan salinan dirinya kedalam program atau dokumen lain. Trojan adalah
sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan yang dapat merusak system atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data dan lain lain) dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target.
F. Penanganan Cybercrime
Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang arus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan,
pegangan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus
dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa cara pengamanan
cybercrime:
1.
Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat
prevetif dan persuasif terhafap para pelaku, korban dan semua pihak yang
berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat,
lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan
terkait dengan cara pencegahan cybercrime adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi masalah Virus pada system dapat
dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spyware dengan upgrading dan
updating secara periodic.
2. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan atau perubahan password berkala.
G. Perangkat Anti Cyber
Beberapa
hal yang perlu dilakukan dalam menangani cybercrime adalah memperkuat aspek
hukum dan aspek non hukum, sehinggan meskipun tidak dapat direduksi sampai
titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi hukum oidana Nasional. Sejalan dengan
perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan signifikan. Saat kini
kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin
rumit.
2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan computer merupakan gerbang penghubung antara satu system computer ke system
yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of
service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman dan keahlian Aparatur
Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran
penting dalam penegakan cyberlaw. Dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang
baik terhadap cubercrime diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga Negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga Negara
memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau korban
cybercrime. Maka dari itu kesadaran warga Negara sangat penting.
Cyberlaw
A.
Definisi Cyberlaw
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai
seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
(Cybercrime).
B.
Jenis-jenis Kejahatan Cyber
1.
Joy Computing adalah pemakaian computer orang
lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi computer.
2.
Hacking adalah mengakses secara tidak sah atau
tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3.
The Trojan Horse adalah manipulasi data atau program dengan jalan
mengubah satu intruksi dalam sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan
tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
C.
Ruang Linkup Cyberlaw
Pembahasan mengenai ruang lingkup cyberlaw dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan
dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
·
E-commerce
·
Trademark/Domain Names
·
Privacy and Security on the internet
·
Copyright
·
Defamation
D.
Topik-topik Cyberlaw
Secara garis besar ada lima topic dari
cyberlaw disetiap negara yaitu:
1.
Information Security, menyangkut masalah
keauntetikan pengirim ata penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini duatur masalah keabsahan dan kerahasiaan tanda
tangan elektronik.
2.
On-line Transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.
Right in Electronic Information. Soal hak cipta
dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4.
Regulation Information Content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur ccontent yang dialirkan melalui internet.
5.
Regulation on-line Contact, tatakrama dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
E.
Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang
berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azaz Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tiondak pidananya dilakukan
dinegara lain.
2. Azaz Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara
yang bersangkutan.
3. Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menetukan
hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Azas Protective Principle
Azas yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.
Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan
menghukum para pelaku pembajakan.
6. Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara
untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
F.
Kasus-kasus Cybercrime
Seiring dengan perkembangan teknologi
internet menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus “Cybercrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer computer. Sehingga
dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki computer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi computer,
khususnya jaringan internet dan intranet.